
Marah berujung petaka!
Baru-baru ini, seorang siswa SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa, 27 Juni 2023 membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya.
Kepada polisi, pelajar berusia 13 tahun berinisial R itu mengaku sering di-bully oleh teman-temannya dan merasa gurunya kurang memperhatikannya.
“Perasaan ini subyektif. Misalnya, ketika dia membuat proyek seni, gurunya menganggapnya biasa saja, tapi dia ingin yang terbaik,” ujar Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Agus Puryadi, dikutip dari Antara.
Kemarahan ditambah karena R saat itu berusaha mencalonkan diri sebagai ketua Palang Merah Remaja (PMR) di sekolahnya, tetapi ia mendapat kritikan soal kredibilitas dan kemampuannya.
“Akibat kemarahan yang terpendam, yang sifatnya subyektif, dia berencana membakar sekolah tersebut,” kata Puryadi.
Sebelum beraksi, R lebih dulu mengambil botol minuman bekas dan mengisinya dengan cairan yang mudah terbakar. Setelahnya, api dinyalakan dan melahap beberapa ruang kelas di sekolah.
“Beliau mencampurkan bahan bakar minyak dan cairan korek api gas, diuji dulu di rumah, dan berhasil,” ujar Puryadi.
Setelah uji coba awal, ia melakukan tiga persiapan serupa.
Dia meledakkan satu di sisi kanan sekolah, melemparkan yang kedua, dan menggunakan yang ketiga untuk menyalakan ruang seni kerajinan, tempat menyimpan barang-barang kayu dan kardus.
Api dari ruang seni kerajinan menyebar ke ruang kelas lain, sebagian atapnya hangus dan hampir menyebabkannya runtuh. R juga mencoba membakar rumah kaca, tetapi tidak terbakar sepenuhnya. Selain itu, ia dituduh membakar spanduk kelulusan.
Kini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi dan rekaman CCTV sekolah tersebut.
“Pelanggar hukum di bawah umur dapat dipidana maksimal setengah dari maksimal masa kurungan orang dewasa,” jelas Puryadi.
Photo: ANTARA/Heru Suyitno
[Baca berita dan informasi menarik lainnya hanya di www.indozone.id]
4,349151